New Normal New Begin
13.51Kementerian Kesehatan menerbitkan panduan untuk bekerja di situasi new normal. Panduan New Normal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Pemerintah menyebut dalam situasi pandemi COVID-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah pencegahan.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan dikutip dari situs sehatnegeriku.kemkes.go.id, Minggu (24/5/2020).
Melihat dari kutipan di artikel detik finance https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5027288/pengumuman-ini-aturan-new-normal-bagi-karyawan kita bisa melihat bahwa dalam situasi pandemi seperti saat ini, kita tetap harus menjalankan roda perekonomian. Baik di sektor mikro maupun makro. Saat pandemi ini semua memang terkena dampak yang sangat besar, terlebih lagi di bidang pariwisata dimana sektor tersebut yang pertama terdampak atas pandemi covid-19 ini.
Tindak pencegahan yang dilakukan pemerintah saat pandemi ini peran serta dan aktif masyarakat sangat besar pengaruhnya, untuk itu kita sebagai warga negara yang baik, sebisa dan sedisplin mungkin untuk mentaati serta mematuhi setiap protokol kesehatan yang disampaikan pemerintah agar tidak bertambah angka positif covid-19 di indonesia serta roda perekonomian tetap bisa berjalan dengan baik di saat pandemi seperti saat ini.
0 komentar